Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada UMKM Kedai Es Teh

Penulis

  • Rohmatulillah Anggraini Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo
  • Roudhotus Sa'diyah Al 'Aziziyah Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo
  • Nafia Ilhama Qurratu’aini Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.209

Kata Kunci:

UMKM, Nomor Induk Berusaha, Legalitas Usaha, Online Single Submission, Pendampingan UMKM

Abstrak

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja, khususnya di tingkat lokal. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha secara formal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses serta hasil kegiatan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM kedai minuman es jeruk peras di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi langsung dan wawancara kepada pelaku usaha. Pendampingan yang diberikan mencakup sosialisasi pentingnya legalitas usaha, pelatihan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), serta bimbingan teknis dalam proses pengisian data untuk pendaftaran NIB. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait aspek hukum dan administrasi usaha, serta mengalami peningkatan literasi digital yang mendukung proses legalisasi secara daring. Keberhasilan dalam penerbitan NIB menegaskan keberadaan hukum UMKM sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan hukum, serta berbagai program pemerintah. Legalitas usaha yang dimiliki menjadi landasan strategis bagi pengembangan UMKM yang profesional, kompetitif, dan berkelanjutan di era digital saat ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Darmawan, H. (2020). Hukum Administrasi dan Regulasi Usaha di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Qurratu’aini, N. I., Muzdalifah, L., Novie, M., Taqwanur, Zaki, A., & Oktavia, L. (2023). Sosialisasi Dan Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha Untuk Pelaku UMKM. Journal of Science and Social Development, 6(1), 1-6. https://doi.org/10.55732/jossd.v6i1.960

Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo, D. H., Arifin, Z., & Sunarti. (2015). Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM (Studi pada Batik Diajeng Solo). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 29(1), 59-66.

Diterbitkan

2025-06-10

Cara Mengutip

Anggraini, R., 'Aziziyah, R. S. A., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada UMKM Kedai Es Teh. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 14–17. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.209

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.